Sosialisasi Peraturan Bangunan Gedung II
Peraturan Bangunan Gedung adalah serangkaian aturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengatur perencanaan, desain, konstruksi, dan pengoperasian gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan kenyamanan pengguna gedung serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi bahaya.
Pada hari Rabu (24/05) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) menghadiri Sosialisasi Peraturan Bangunan Gedung II dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Jl. Ijen Nirwana Raya Blok A No.16 Kota Malang.