Rakor Rancangan RKPD Kabupaten Malang
RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)/program strategis nasional serta RKPD Provinsi untuk penyusunan RKPD Kab/Kota.
Pada Kamis (25/05), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Rancangan RKPD Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Anusapati Lantai 2, Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang.