Uitzet Air Bersih Desa Tawangsari Kecamatan Pujon
Sarana air bersih (SAB) merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) dimaksudkan untuk penyediaan pelayanan dasar masyarakat tentang air bersih, peningkatan kualitas kesehatan, meningkatkan budaya bersih di lingkungan masyarakat, serta mengembangkan sanitasi lingkungan.
Untuk mewujudkan sarana air bersih dan sanitasi yang berkesinambungan, dibutuhkan pengelola sarana yang mampu mengelola, mengoperasikan dan memelihara sarana tersebut dengan baik. Pengelola tersebut berasal dari masyarakat itu sendiri dengan asas DOUM (Dari, Oleh, Untuk, Masyarakat).
Pada Hari Senin (27/03) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Permukiman melaksanakan Uitzet Pembangunan Sarana Air bersih. Kegiatan tersebut berada di Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Dalam kegiatan uitzet ini dilaksanakan pemeriksaan lapangan awal seperti kegiatan pengukuran dan pengecekan kesesuaian lokasi sehubungan dengan rencana kegiatan proyek.