TUJUAN PENYERAHAN PSU (PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS)
Untuk mengatur pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, guna:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam penyerahan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas;
b. menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas; dan
c. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum.
(Perbup Malang No. 54/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Malang No. 5/2015 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)