Detail Berita

Rakor tim inventarisasi dan identifikasi obyek tanah hasil tukar menukar kawasan hutan di Desa Tambakrejo

Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan melalui tukar-menukar atau melalui pelepasan kawasan hutan. Tukar menukar dan pelepasan kawasan hutan dimaksud dipergunakan untuk kepentingan non kehutanan yaitu pertanian, perkebunan, permukiman transmigrasi, industri, perumahan, perkantoran dan sebagainya. Penggunaan kawasan hutan untuk sektor non kehutanan dapat dilaksanakan melalui mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) atau Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Pada hari Selasa (16/11), Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, ST., MT. didampingi oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Tim Inventarisasi dan Identifikasi Obyek Tanah Hasil Tukar Menukar Kawasan Hutan di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Anusapati Lantai 2, Jl. Merdeka Timur No.3 Malang.

 

Berita Lain