Sudah tidak asing lagi kan dengan KRK?
KRK atau Keterangan Rencana Kabupaten adalah surat keterangan terkait kesesuaian tata ruang terhadap peruntukan tanah yang dimohonkan oleh individu/perusahaan. KRK ini merupakan syarat untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penerbitan KRK di Kabupaten Malang mulai Tahun 2019, telah menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB). Pada Bulan Januari 2021 yang lalu terdapat sedikitnya 39 Permohonan Berkas KRK yang diterima, sebagian telah lolos verifikasi administrasi dan sebagian telah di survey oleh Tim DPKPCK. Adapun KRK yang telah diterbitkan sebanyak 15 Permohonan.