Perawatan Taman di Taman Lawang Dalam
UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengelolaan Taman merupakan salah satu dari 2 UPT yang berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Salah satu tugas dari UPT Pengelolaan Taman adalah untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.
Pada hari Senin (27/02), petugas dari UPT Pengelolaan Taman DPKPCK melakukan kegiatan perawatan yang dilakukan meliputi: pemotongan atau pemangkasan, penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman. Kegiatan tersebut berlokasi di Taman Lawang Dalam.