Monitoring Rehabilitasi Kantor Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari
Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan (PRPB) merupakan salah satu bidang dari 3 bidang yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari Bidang PRPB adalah pelaksanaan program/kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan bidang penataan ruang dan penataan bangunan diantaranya adalah melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan gedung Daerah.
Pada hari Senin (16/11) tim teknis Bidang PRPB melaksanakan monitoring kegiatan rehabilitasi kantor Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hasil rehabilitasi yang dilaksanakan sesuai antara volume dengan spesifikasi yang ada dalam dokumen kontrak.