FGD ke-1 Revisi RTRW Kabupaten Malang
Seiring dengan arah pertumbuhan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Malang memandang perlu melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan melalui Perda No. 3 Tahun 2010. Revisi RTRW membuka peluang bagi penyempurnaan muatan rencana tata ruang khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola keruangan wilayah.
Pada hari Jum’at (19/11), Bidang Penataan Ruang dan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, mengadakan FGD ke-1 revisi RTRW Kabupaten Malang. FGD ini melibatkan stakeholder terkait di Kabupaten Malang yang membahas mengenai penjaringan skenario pengembangan wilayah, ekonomi wilayah, dan infrastruktur wilayah serta kebencanaan.