Bantuan Toilet Portable di Desa Talangsuko, Turen
Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Berdasarkan Peraturan Bupati Malang, DPKPCK mempunyai 2 UPT untuk membantu Dinas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau penunjang kegiatan tertentu, salah satunya adalah UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) yang bertugas dalam memfasilitasi mobil toilet untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di Kabupaten Malang.
Pada Hari Kamis, 29 Oktober 2022 s/d Minggu, 02 September, UPT PALD DPKPCK Kabupaten Malang, memberikan bantuan pemasangan toilet portabel dalam Kegiatan Kemah Santri Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Talangsuko Kecamatan Turen.