Detail Berita

Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Persubi RTRW Kab. Probolinggo (Via Zoom)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Apabila Pemerintah Daerah ingin menetapkan Perda  RTRW maka salah satu syarat wajib yang harus dicukupi adalah mendapatkan persetujuan substansi. 

Pada Hari Selasa (16/11) Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCK) Kabupaten Malang, Aprija Wirawan, S.Sos., M.AP. beserta Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang, mengikuti Zoom Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Kelengkapan Dokumen Teknis Pengajuan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Probolinggo. Acara ini bertempat di Ruang Rapat kecil kantor DPKPCK, Jl. Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen. 

Rapat melalui zoom ini bertujuan untuk mendapatkan masukan – masukan dari dinas – dinas terkait seperti Bappeda Provinsi, OPD di Pemkab Probolinggo dan OPD di Pemkab yang bersebelahan dengan Kabupaten Probolinggo mengenai pola ruang, sarana prasarana LP2B, jalan, dan lain-lain, yang nantinya masukan tersebut akan diakomodir untuk dimasukkan ke rencana tata ruang wilayah Kabupaten Probolinggo.

Berita Lain