Detail Berita

Rapat Koordinasi Terkait Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai estimasi nilai pasar dari suatu properti pada saat tertentu. NJOP digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan juga sebagai acuan dalam transaksi properti seperti jual beli atau sewa-menyewa.

 

Pada hari Senin (5/6) Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Acara tersebut dilaksanakan Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai 2 Jl. Merdeka Timur No.3 Malang.

 

Berita Lain