FGD Mitigasi Bahaya Banjir Tahunan
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Banjir merupakan peristiwa ketika air menggenangi suatu wilayah yang biasanya tidak tergenangi air dalam jangka waktu tertentu. Banjir biasanya terjadi karena curah hujan turun terus menerus dan mengakibatkan meluapnya air sungai, danau, laut, drainase karena jumlah air yang melebihi daya tampung media penopang air dari curah hujan.
Pada Rabu (17/05) Bidang Perumahan hadir mewakili Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang mengikuti Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi Bahaya Banjir Tahunan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan.