Rakor Pembahasan Pajak Daerah Retribusi Daerah
Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang-Undang (UU).
Untuk menghindari adanya pungutan-pungutan daerah yang menghambat perkembangan ekonomi nasional dan sekaligus menjamin daerah dapat memenuhi kebutuhan pengeluarannya, akan ditingkatkan kegiatan penguatan kapasitas SDM melalui bimbingan teknis dan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait. Untuk itu, pada Hari Kamis (29/09), Perwakilan dari DPKPCK Kabupaten Malang, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD).