Detail Berita

Penyusunan Dokumen Perencanaan Kontijensi menghadapi Bencana Longsor di Masa Pandemi covid 19

Mitigasi non struktural merupakan upaya mitigasi yang dilakukan selain pembangunan prasarana fisik, artinya bentuk mitigasi ini bisa dilakukan lewat pembentukan peraturan oleh pemerintah dan hal lainnya. Upaya mitigasi non struktural biasanya dilakukan di daerah rawan bencana dan sekitarnya.

Pada Hari Selasa (16/11) Staf Bidang Perumahan dan Staf Bidang Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri Undangan Kegiatan Mitigasi non struktural Kabupaten Malang tahun 2021, melalui penyusunan dokumen perencanaan kontijensi menghadapi bencana longsor di masa pandemi Covid 19. Hasil dari kegiatan ini adalah terciptanya Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana di Kabupaten Malang yang sistematis sesuai dengan fungsi masing-masing OPD yang terkait.

Berita Lain