Rapat Internal DPKPCK terkait Perizinan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki Tupoksi dalam pelayanan perizinan/rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Pengesahan Site Plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Pengesahan Site Plan adalah salah satu komponen penting yang harus di lengkapi dalam pengurusan PBG. Adapun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan istilah perizinan yang baru, dipakai untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan.
Pada hari Jum’at (12/09) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengadakan Rapat Internal terkait KKPR, Site Plan dan PBG. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Perumahan Lantai 2 DPKPCK Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo Kav.6 Kepanjen.