Perawatan Taman Batu Tumpang
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan
Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. Salah satu tugas dari UPT
Pengelolaan Taman adalah untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada
di Kabupaten Malang.
Cara yang ditempuh oleh UPT Pengelolaan Taman yaitu melalui kegiatan rutin
pemeliharaan, perawatan, pengembangan dan pengelolaan pada taman yang ada di
Kabupaten Malang yang dilakukan secara terarah, terukur dan berkesinambungan. Pada hari Sabtu (18/09) petugas dari UPT Pengelolaan Taman
melakukan perawatan taman di Taman Batu Tumpang.