Sosialisasi dan Publikasi Pendataan Keluarga Tahun 2021
Pendataan Keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga dan Data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang ditentukan. Pendataan Keluarga bermanfaat sebagai peta kerja untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, KB dan program pembangunan lainnya sampai dengan di tingkat lini lapangan.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Di Pemerintah Kabupaten Malang, Dinas yang mengampu tugas ini adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Pada Hari Selasa (21/12) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan Sosialisasi dan Publikasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21) yang dibuka oleh Ibu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Lt. 2 Kepanjen dan dihadiri oleh Camat se Kabupaten Malang dan beberapa OPD terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.