Perawatan Taman di Penarukan Kepanjen
UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 235 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peratuan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.
Pada hari Kamis (06/10), UPT Pengelolaan Taman melaksanakan kegiatan rutin pembersihan Taman di Penarukan Kecamatan Kepanjen. Kegiatan ini bertujuan untuk tetap menjaga kerapian dan kebersihan taman dan meningkatkan lingkungan hidup yang nyaman dan segar sebagai media pengaman lingkungan perkotaan.