Tinjau lokasi KKPR di Desa Ketindan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai IPR dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), termasuk Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang ada di Di Kabupaten Malang.
OPD yang membantu proses KKPR adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Pada hari Kamis (24/02), Staf Penataan Ruang dan Penataan Bangunan DPKPCK melakukan peninjauan lokasi KKPR di Desa ketindan Kecamatan lawang.