Menerima Kunjungan Kerja dari Kota Batu
Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.
Pada Hari Selasa (07/02), Plt. Kasubag Renvapor beserta Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menerima Kunjungan kerja dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu dalam rangka sharing informasi penyelenggaraan kegiatan dan penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bidang PRPB DPKPCK.