Pendampingan Penyusunan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak secara khusus diberikan pada situasi darurat, anak korban bencana alam dan anak yang menjadi pengungsi merupakan diantara yang termasuk situasi darurat.
Pada hari Kamis (07/04), Staf Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri acara Pendampingan Penyusunan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Bentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sub Klaster Perlindungan Anak dalam bencana di Kabupaten Malang. Acara ini dilaksanakan di Hotel Atria Malang, Jl. Letjend S. Parman No.87–89 Malang.