Survey Lokasi Pekerjaan Pembuatan Landmark di Kepanjen
Landmark mengacu pada titik atau tempat yang bernilai atau penting dalam konteks tertentu. Biasanya, landmark memiliki karakteristik yang unik dan dapat dikenali dan sering digunakan sebagai referensi atau landmark dalam navigasi atau penunjukan tempat. Landmark dapat berupa bangunan, struktur, objek alam, atau bahkan peristiwa tertentu yang memiliki makna sejarah, budaya, atau geografis.
Pada hari Senin (07/08) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dr. Ir. Budiar, M.Si bersama pematung dari Yogyakarta dan anggota DPRD Kabupaten Malang melakukan survey lokasi pekerjaan pembuatan landmark di Kepanjen.