Detail Berita

Tinjau Lokasi KRK untuk Peruntukan Perumahan di Pakis


Bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), syarat IMB yang harus dipenuhi adalah surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK). KRK adalah surat keterangan terkait kesesuaian tata ruang terhadap peruntukan tanah yang dimohonkan oleh individu/perusahaan.

Penerbitan KRK di Kabupaten Malang merupakan kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan. Pada hari Rabu (13/10) Staf Bidang Penataan Ruang  dan Penataan Bangunan melakukan Survey KRK untuk peruntukan Perumahan di Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis

Berita Lain