4 Kriteria Rumah Layak Huni
Hidup bersih merupakan salah satu upaya mencegah tertularnya COVID-19, di antaranya dengan menerapkan gaya hidup sehat dan
Hidup bersih merupakan salah satu upaya mencegah tertularnya COVID-19, di antaranya dengan menerapkan gaya hidup sehat dan tinggal di rumah layak huni. Untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Daerah berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai Bedah Rumah.
Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam melaksanakan program/kegiatan pembangunan BSPS di Pemkab Malang adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
Berikut ini #Repost @ kemenpupr
Rumah Layak Huni merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia. Setiap orang butuh tempat tinggal yang nyaman dan mampu memberikan perlindungan maksimal, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.
Kementerian PUPR terus berupaya menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat melalui beragam program pemerintah dan fasilitas pembiayaan perumahan.
Setidaknya ada 4 kriteria rumah layak huni. Simak pada inforgrafis!