Detail Berita

SPM Perumahan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

  • Jenis Pelayanan Dasar:

           a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan

           b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

 

  • Mutu Pelayanan Dasar sekurang-kurangnya memuat :

           a.     standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan

           b.     petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.

 

  • Penerima Pelayanan Dasar :

           Warga Negara dengan ketentuan:

  1. korban bencana kabupaten/kota yang memiliki rumah terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan

  2. masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota

 

Repost @kemendagri

Berita Lain