Detail Berita

Diskusi dan Konsultasi Simpul Jaringan Data Spasial Kabupaten Malang

Simpul jaringan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional. Simpul jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data spasial tertentu. Penyelenggaraan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan data spasial antar instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah dengan masyarakat.

Pada Rabu (29/03) Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Zulfikar M. Yamin Latuconsina, S.T., M.Si. menghadiri Undangan Diskusi dan Konsultasi Simpul Jaringan Data Spasial Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Sentral Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.

Berita Lain