Pendataan Existing KPP di Singosari
Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) adalah organisasi warga pemanfaat prasarana umum yang dibentuk Dari Masyarakat, Oleh Masyarakat, dan Untuk Masyarakat (DOUM). KPP bertujuan antara lain: memelihara prasarana secara berkelanjutan, adanya jaminan terhadap kualitas prasarana, adanya keuntungan yang berkelanjutan dari hasil pemanfaatan prasarana, dan masyarakat mempunyai kemandirian dan kemampuan dalam hal memelihara dan mengembangkan prasarana yang ada di wilayahnya.
UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT PALD adalah pelayanan penanganan limbah domestik. Pada hari Kamis (23/9), Kepala UPT PALD, Sandra Anggraini, SH melakukan Pendataan Existing KPP di Kelurahan Candirenggo Singosari.