Perawatan Taman dan Dekorasi Kota
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: UPT Pengelolaan Taman dan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik. Cara yang ditempuh oleh UPT Pengelolaan Taman yaitu melalui kegiatan rutin pemeliharaan, perawatan, pengembangan dan pengelolaan pada taman yang ada di Kabupaten Malang yang dilakukan secara terarah, terukur dan berkesinambungan.
Pada hari Kamis (24/03) petugas dari UPT Pengelolaan Taman melakukan Perawatan Taman dan Dekorasi Kota di Alun – Alun Karangploso Kabupaten Malang. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan keasrian Taman yang ada di Kabupaten Malang.