Detail Berita

Rapat Pembahasan Rencana Opsi Pengelolaan SPAM Sumber Air Baku Sumber Pitu

Balai Besar Wilayah Sungai Brantas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Brantas. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disebutkan bahwa semua orang harus mendapatkan akses terhadap air, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Apa yang terjadi hari ini pada sistem sumber pitu bisa menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pola kerja sama baik itu B to B maupun dengan model SPAM Regional harus dilandasi oleh kesetaraan hak dan kewajiban.

Pada Rabu (05/10), Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Bidang Permukiman, Sidharta Pagehgiri, ST., menghadiri Undangan Rapat Pembahasan Rencana Opsi Pengelolaan SPAM Sumber Air Baku Sumber Pitu dan Pembahasan Komponen Berbentuk Tarif. Kegiatan ini berlokasi di Kantor Pusat Perumda Tirta Kanjuruhan. Dengan kegiatan tersebut diharapkan kedepan pengelolaan dan pemanfaatan system Sumber Pitu dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada Masyarkat Kabupaten Malang dan Masyarakat Kota Malang sebagai pemanfaat dari sumber pitu tersebut.

Berita Lain