Pembahasan Draft Rencana Aksi SPM
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima. Maksud dari kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah SPM Kabupaten Malang ini adalah untuk menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Pada Selasa (23/05), Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Rencana Aksi SPM Tahun 2023. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah, Jl. Merdeka Timur No.3 Malang. Draft SPM ini merupakan lampiran dari rancangan peraturan bupati yang nantinya disahkan menjadi peraturan bupati.