Detail Berita

Rapat Koordinasi Evaluasi Penyertaan Modal BMD

Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.

Pada Hari Selasa (09/05), Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Ir. R. Anang Udayana, Sp.1., menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penyertaan Modal BMD Kabupaten Malang kepada Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Anusapati Lt.2, Jl. Merdeka Timur No.3 Malang.

Berita Lain