Survey KKPR di Kecamatan Pakis
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Pada hari Kamis (18/08), Staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Survey kajian KKPR peruntukan Gudang. Kegiatan tersebut berlokasi di Kecamatan Pakis.