Kegiatan Kajian Rancangan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan Daerah ada dua macam yaitu Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam perkembangan peraturan mengenai bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah pusat pada tahun 2020 menetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Pada hari Selasa (09/05) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) menghadiri Kegiatan Kajian Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda no. 1 thn 2018 tentang bangunan gedung. Acara tersebut berlokasi di hotel Grand Miami Kepanjen.