Pengangkutan Sampah Taman di Lingkungan Kantor DPKPCK
UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.
Pada hari Senin (27/09) UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan rutin yaitu melakukan pengangkutan sampah taman di Lingkungan kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk tetap menjaga kerapian dan kebersihan taman dan meningkatkan lingkungan hidup yang nyaman dan segar sebagai media pengaman lingkungan perkotaan.