Perawatan Taman Jl. Trunojoyo Depan Perkantoran
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menamatkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat. Pengelolaan Taman merupakan salah satu tupoksi yang melekat pada DPKPCK, yaitu khususnya UPT Pengelolaan Taman.
Pada hari Selasa (04/10), UPT Pengelolaan Taman melakukan kegiatan pemangkasan pohon dan perapihan serta penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman di Jl. Trunojoyo Depan Perkantoran Kabupaten Malang. Kegiatan ini melibatkan 3 orang petugas UPT Pengelolaan Taman.