Perawatan Taman Penarukan
Kegiatan rutin perawatan taman di Kabupaten Malang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Perawatan taman dilakukan oleh petugas UPT Pengelolaan Taman sesuai dengan area tugas dan waktu yang telah dijadwalkan.
Kegiatan perawatan yang dilakukan meliputi: pemotongan atau pemangkasan, penggemburan, penyiangan, pembentukan, pemupukan, penyiraman maupun pembersihan sampah taman. Pada hari Kamis (09/02), Petugas dari Tim UPT Pengelolaan Taman melakukan perawatan dan pembersihan rutin di Taman Penarukan di Kepanjen Kabupaten Malang.