Asistensi Pemilihan Penyedia Barang/Jasa DPKPCK
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada hari Rabu (24/11) PPKom, PPTK dan Pejabat Pengadaan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Asistensi Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kabupaten Malang dan bertempat di Ruang Rapat Bagian PBJ Lt.5 Block Office Kantor Bupati Malang, Jl. Panji No 158 Kepanjen.