Tujuan Penataan Ruang RDTR BWP Kepanjen Peraturan
Kabupaten Malang saat ini telah memiliki 2 perda terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), salah satunya adalah RDTR Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Kepanjen. RDTR BWP Kepanjen telah diperdakan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Detal Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kepanjen Tahun 2014-2034.
Adapun tujuan penataan ruang BWP Kepanjen adalah untuk mewujudkan BWP Kepanjen sebagai pusat pemerintahan yang hijau, nyaman dan maju berbasis perkantoran, perdagangan dan jasa, serta pendidikan secara berkelanjutan.