Rakor Identifikasi KP2B di Kabupaten Malang
Seiring dengan pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Malang yang pesat maka alih fungsi lahan juga kian marak. Hal ini menyebabkan kondisi lahan pertanian juga senantiasa berubah fungsi. Oleh karena itu ketersediaan peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Malang sangat diperlukan untuk menjadi dasar acuan dalam setiap tahap pembangunan, terkait perijinan dan pengendalian pemanfaatan lahan.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Daerah dan Nasional. Pada hari Kamis (30/9), Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan Rapat Koordinasi Identifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Ruang Rapat lt. 2 DPKPCK.