Rapat Paripurna Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Gelaran Rapat Paripurna kembali digelar pada hari Selasa (04/10), dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketua DPRD, Darmadi, S.Sos., memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M. dan Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran OPD Kabupaten Malang termasuk Kepala DPKPCK, Dr. Ir. Budiar, M.Si. d i Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Dalam pidatonya, Bupati Malang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Oleh karena itu, Bupati berharap kepada OPD yang membidangi hal tersebut, agar segera menyiapkan peraturan pelaksana, dalam hal ini Peraturan Bupati dan mensosialisasikannya secara luas.