Musrenbang Kecamatan Tahun 2024
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang dilaksanakan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat nasional.
Musrenbang kecamatan (musrenbangcam) di Kabupaten Malang mulai dilaksanakan pada hari Rabu (01/02), Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang hadir dalam setiap Musrenbangcam yang dilaksanakan, salah satunya di Kecamatan Dau yang dilaksanakan pada hari pertama. Peran serta Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Musrenbang di kecamatan sangat penting dalam mewujudkan kesimnambungan program-program pembangunan pemerintah serta mewujudkan konsistensi dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran progam kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.