Detail Berita

Rapat Anggaran Verifikasi Lapangan Penyerahan Fisik PSU Singhasari Residence

Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Adapun tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi dalam Pelaksanaan dan fasilitasi bantuan PSU Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Pada hari Selasa (28/9), dilaksanakan Rapat Anggaran Verifikasi Lapangan Penyerahan Fisik PSU Singhasari Residence yang dihadiri Pokja Penyerahan PSU Kabupaten Malang, Kasi Prasarana Lingkungan dan Kasi Rumah Swadaya DPKPCK di Ruang Rapat Kertanegara Pendopo Kabupaten Malang.

Berita Lain