Audiensi dengan Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga independen untuk menjaga dan menjamin pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan adil, yang memiliki peran penting dalam memantau kegiatan sektor publik. Sebagai badan pengawas yang berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, Ombudsman memiliki tanggung jawab utama untuk menangani pengaduan, keluhan dan pelanggaran hak warga negara terkait pelayanan dan kegiatan administrasi. Dengan memfokuskan upaya untuk mengurangi korupsi, kesalahan, dan penyimpangan dalam birokrasi. Ombudsman Indonesia menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan utama untuk membangun tata kelola yang lebih baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip good governance guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada hari Kamis (15/06) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghadiri Undangan Audiensi dengan Ombudsman RI terkait permasalahan Rumdin Dokter di Sumberpucung.