Penyulaman taman sempadan di Pakisaji
UPT Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 235 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peratuan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Salah satu tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPT Pengelolaan Taman adalah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan taman.
Pada Hari Kamis (03/02) UPT Pengelolaan Taman melaksanankan Kegiatan rutin Penyulaman taman sempadan di Pakisaji Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk tetap menjaga keasrian dan keindahan taman sepadan jalan.