Peninjauan Lokasi dalam rangka Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) di Desa Lang-lang Kecamatan Singosari
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang memiliki layanan Informasi Pemanfaatan Ruang (IPR) yang diberikan kepada masyarakat/investor yang ingin mengetahui arahan peruntukkan tata ruang terhadap lahan yang telah dimiliki atau yang akan dibeli. Permintaan IPR merupakan wujud meningkatnya kesadaran masyarakat/investor akan pentingnya tata ruang.
Untuk menindaklanjuti permohonan Informasi Pemanfaatan Ruang yang telah diajukan oleh masyarakat/investor, maka DPKPCK Kabupaten Malang menugaskan staf Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan untuk mengikuti kegiatan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan dilakukan terhadap permohonan Pembangunan Industri dan Pergudangan di Desa Lang-lang Kecamatan Singosari (5/11).