Asistensi Paralegal Justice Award
Anugerah Paralegal Justice Award ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para Kepala Desa / Lurah yang berprestasi, dan lurah yang telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara. Paralegal merupakan komponen penting dan garda terdepan dalam pencapaian akses terhadap Keadilan terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Dengan menjadi Non Litigation Peacemaker, para kepala desa dan lurah akan berperan menjadi “Hakim Perdamaian” Ketika ada warga masyarakatnya berkonflik.
Pada Kamis (09/03), Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Ir. Raden Anang Udayana, Sp.1 menghadiri Acara Asistensi Paralegal Justice Award Bagi Kepala Desa / Lurah Sebagai Non Litigation Peacemaker dan Penghargaan Anubawa Sasana Desa Jagaddhita Dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sosialisasi Tentang KPR Tapera oleh Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana Tapera. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jl. Panji Kepanjen.