Detail Berita

Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Kabupaten / Kota se-Malang Raya

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Salah satu manfaat dari RTRW adalah mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya.

Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan Kota Malang dan Kota Batu sehingga tercipta sinergitas rencana pembangunan Malang Raya. Pada Hari Rabu (27/7) Penata Ruang Ahli Muda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Taufina Luren, ST., menghadiri Rapat Fasilitasi Bidang Pertanahan dengan Tema Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota se-Malang Raya. Acara tersebut berlokasi di Gedung Arjuno Kantor Bakorwil III Malang.

Berita Lain