Rapat Pembahasan Laporan SPM Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Beberapa Isu Strategis terkait SPM antara lain: Pemenuhan SPM merupakan prioritas pelaksanaan urusan di daerah dan terkait langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar warga negara, Pemenuhan SPM merupakan prioritas nasional dalam RPJMN; serta Pemenuhan SPM merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai bagian dari pemenuhan tujuan bernegara.
Terdapat 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai SPM, yaitu: 1) Pendidikan, 2) Kesehatan, 3) Sosial, 4) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 5) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 6) Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pada hari Senin (14/03) Bagian Tata Permerintahan, Setda Kabupaten Malang, mengadakan acara Rapat Pembahasan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Malang Tahun 2021. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kertanegara Lt. 3 Jl. Merdeka Timur, Malang dan dihadiri oleh beberapa OPD yang terkait, termasuk dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) .