Penyampaian Raperda Kabupaten Malang
Pengertian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Secara umum, mekanisme penyusunan peraturan daerah (“perda”) terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan.
Pada Hari Selasa (14/03) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Raperda Kabupaten Malang di RR. Paripurna DPRD Jl.Panji Kepanjen.